Breaking News

AKHIRNYA Polri Klarifikasi dan Nyatakan Bahwa "Maknyuss" Bukan Oplosan

Bukti baru ditemukan produk beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang dimiliki oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) ternyata bukanlah oplosan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, dua beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago hanya bermasalah dengan label gizi pada kemasan tersebut. Data kandungan dua merek beras itu diduga sengaja dibedakan oleh PT IBU.


"Jadi bukan oplosan, hanya beras yang ditemukan di pasar ternyata label gizinya seperti ini‎ (berbeda dengan merek beras lain)," ujar Ari Dono di Gedung Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/7).

Saat ini ungkap Ari Dono, PT IBU terancam dengan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 141 UU Pangan dan Pasal 383 KUHP tentang Perbuatan Curang.  

Namun demikian pasal itu bisa dibuktikan apabila Polri telah menggelar gelar perkara, dan hasil uji laboratorium mengenai kandungan gizi itu telah keluar.

"Siapa yang bertanggung jawab nanti diketahui setelah gelar perkara dan pidanya juga jelas," katanya.

Sekadar informasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memimpin langsung pengrebekan penimbunan beras yang dilakukan oleh PT IBU. Sebanyak 1.161 ton beras telah disita.

Pabrik itu diketahui berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam sidak itu Tito juga didampingi oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Saat ini sebanyak 15 orang telah diamankan oleh Korps Bhayangkara terkait penimbunan beras itu. Modusnya mereka menjual beras jenis IR-64 dengan label Cap Ayam dan Maknyuss dengan harga Rp 20 ribu. 


Source: JawaPos